MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akan menindaklanjuti laporan dugaan kebocoran uang kas Sekertariat Sulsel Tahun Anggaran 2019.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, laporan kasus tersebut saat ini tengah diterima dan penyidik sementara melakukan tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Agustinus, dugaan kebocoran anggaran tersebut sementara didalami, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah kita terima laporannya, dan saat ini sementara kita tindaklanjuti. Apakah laporannya valid atau tidak. Tapi pada intinya penyidik sedang bekerja,” jelas Agustinus , Senin (13/7/2020).

Sementara itu, Boni Sabari selaku pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta kepolisian untuk mengungkap dugaan kebocoran anggaran tersebut.

Boni meminta aparat kepolisian untuk mengusut kejanggalan pemberian WTP oleh BPK Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Pasalnya, terdapat kerugian negara hingga puluhan miliar. Dimana, laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga terjadi ketekoran uang kas yang dikelola Sekretariat DPRD Sulsel senilai Rp20 miliar lebih.

Menurutnya, dana tersebut bersumber dari kelebihan realisasi belanja operasional dewan, seperti tunjangan komunikasi dan perumahan untuk pimpinan DPRD Sulsel.

“Seperti yang kita ketahui bersama tentang dugaan terjadinya kerugian negara pada ketekoran kas di bendahara Sekwan DPRD Sulsel sebesar Rp20 miliar lebih, dan dimuat di media cetak maupun elektonik. Tentu ini, sudah pelanggaran hukum dan kerugian negara, yang terjadi pada APBD TA 2019,” ujarnya, Senin (13/7/2020).

Ia berharap, aparat kepolisian melakukan penegakan Undang-Undang no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU no.1/2004 juga UU no.15/2004 agar mengoptimalkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“PSI menduga adanya kolusi untuk alokasi anggaran, sehingga melanggar dari aturan-aturan yang ada. Kami telah melaporkan ini kepada Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono untuk diteruskan kepada Presiden agar mendapat perhatian serius serta meminta Kapolri, memberi arahan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha menemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel.

Salah satunya adalah terjadi ketekoran kas pada dana operasional Sekretariat Dewan Rp23,1 miliar dan Dana Operasional Setwan sebesar Rp21,8 miliar. Kerugian negara itu terjadi pada tahun anggaran 2019.

Peneliti Senior Pukat UPA, Bastian Lubis mengaku, ketekoran kas sudah dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kerugian negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No. 1 tahun 2006. Hal itu lantaran uangnya sudah tidak jelas untuk apa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga sudah harus dilaporkan ke penegak hukum karena ada unsur pidananya.

Menurutnya, ini sudah merupakan indikasi kerugian negara atau daerah yang harus segera dikembalikan uangnya.

“Jangan sampai hanya mengorbankan bendahara saja sehingga peristiwa tahun 2007 terulang kembali dengan cara memasukkan dalam piutang lain-lain padahal ini sudah terang-terangan uangnya dicuri,” pungkasnya.  (mat)