MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, mengagendakan ulang pemanggilan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, untuk dimintai klarifikasinya, terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dimana sebelumnya pihak Polda Sulsel, telah menerima adanya informasi serta aduan dari masyrakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Makassar, terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan pada penyaluran Bansos Covid-19, yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan penyelidikan kasus tersebut. Dengan terus melakukan pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) dalam penyelidikan kasus ini.

Bahkan sudah ada beberapa pihak yang telah diundang, untuk dimintai klarifikasinya. “Termasuk Kepala Dinas Sosial juga sudah kita undang, untuk kita mintai klarifikasinya soal hal tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (12/7/2020).

Hanya saja kata perwira tiga bunga ini, yang bersangkutan (Kadinsos Kota Makassar), mengaku berhalangan hadir memenuhi pemanggilan dari penyidik lantaran yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Makanya kita jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tandas Augustinus.

Jika kondisi yang bersangkutan telah melewati masa isolasi mandirinya, pihaknya akan mengkonfirmasi ulang terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya.

“Kasus ini tetap kita akan tindaklanjuti. Apalagi kasus ini termasuk kasus yang menjadi atensi pimpinan Bapak Kapolda,” tegasnya.  (mat)