MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengendus adanya dugaan peberian fee pada proses pengurusan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Maros.

Penyelidik kini tengah mengusut serta mendalami, dugaan adanya sejumlah aliran fee untuk memuluskan pengurusan BBN kendaraan bermotor, yang diduga kuat ada mengalir ke sejumlah pejabat UPTD Bapenda Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi SH MH, mengatakan jika pihaknya masih terus meyelidiki kasus tersebut.

“Pada kasus ini saya minta untuk lebih dimaksimalkan penanganannya,” ujar Tarmizi, didamping Aspidsus dan Kasidik saat ditemui, Jumat (8/2/2919).

Dalam perkara ini Tarmizi menuturkan, bahwa ditemukan adanya beberapa fakta dan bukti-bukti. Hanya saja temuan tersebut, berupa pelanggaran administrasi atau dalam bentuk pidananya.

“Kita tinggal menunggu tim melakukan ekspos kasus ini,” tandasnya.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang Pidsus Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, mengungkap bahwa dalam kasus ini ditemukan adanya beberapa notice (catatan-catatan) yang tidak diketahui penggunaannya. Yang tidak terdapat dalam rekapan, namun ada buktinya dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros yang ditemukan.

“Kalau pencocokan untuk balik namanya sendiri, itu sudah sesuai. Tapi ada notis-notis yang tidak jelas penggunaannya,” beber A Faik.

Terkait dugaan adanya fee-fee yang mengalir ke sejumlah pejabat di UPTD Bapenda Maros. Ia mengaku bila pihaknya juga akan menelusuri adanya dugaan tersebut.

“Hal itu juga yang sementara kita kejar terkait adanya dugaan, fee-fee ini,” sebutnya.

Sebab menurutnya modus seperti itu, biasanya ada terjadi dalam pengurusan dan proses pembayaran BBN tersebut.(mat)