PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare segera melakukan ekspose perkara dugaan kasus korupsi utang obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun 2016-2017. Namun,  ekspose kasus ini akan dilakukan di Kejati Sulsel sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasus utang obat dan alkes yang merugikan negara Rp. 2,2 miliar lebih ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Muh. Yamin (mantan Plt Direktur RSU Andi Makkasau), Bendahara RSU Andi Makkasau, Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSU Andi Makkasau, Muh Syukur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa kepada wartawan usai rapat evaluasi TP4D soal pembangunan call centre 112, mengatakan pihaknya sudah siap menggelar ekspose perkara di Kejati.

Tetapi sebelum dilakukan ekspose ke Kejati Sulsel, maka Kejari Parepare memohon petunjuk kepada Kejati atas kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alkes tersebut.

Menurutnya, sesuau hasil audit BPK yang bersangkutan telah mengemmbalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar tapi tidak mengugurkan perbuatan pidananya.

“Tapi itu tidak menggugurkan perkaranya,” katanya singkat. (samir)