PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare selaku eksekutor kembali melayangkan surat kedua kalinya kepada terpidana kasus gerobak jilid II, Amran Ambar, Kamis, (7/2/2019).

Surat dengan nomor surat B-161/R.4.1/FU.1/02/2009 itu ditandatangani Kajari Parepare, Andi Darmawangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu,  terpidana Amran Ambar diminta menghadap pada hari Senin, 11 Februari 2019 sekitar pukul 09:00 Wita ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Parepare.

Kasi Pidsus, Faisah, membenarkan adanya surat tersebut. “Kami menyurati terpidana Amran Ambar kedua kalinya setelah surat pertama tidak direspon,” jelasnya.

Sementara itu,  Asisten I Pemkot Parepare, St. Aminah membenarkan telah menerima surat dari pihak kejaksaan mengenai eksekusi Amran Ambar.

“Saya sudah terima surat eksekusi Amran Ambar Kamis kemarin dari kejaksaan sudah diserahkan ke pak sekda,” katanya.  (samir)