MAROS, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 41 kepala desa di Maros resmi dilantik. Pelantikan ini merupakan tahap pertama dari 65 total desa yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada oktober 2018 lalu.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Maros, Hatta Rahman di gedung serbaguna, Pemkab Maros, Kamis (7/2/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Humas Pemkab Maros, Darmawaty mengatakan, pelantikan ini dibagi dua tahap karena masih ada beberapa kepala desa yang wewenangnya masih belum berakhir.
Selain itu juga, ada beberapa desa yang bersengketa di pengadilan usai Pilkades lalu, hingga tidak bisa dilantik saat ini.
“Hari ini baru 41 kepala desa yang dilantik. Jadi untuk tahap awal saja. Di tahap ke dua sisanya. Sengaja dibuat begitu karena masih ada kepala desa yang masih menjabat belum selesai masanya. Ada juga yang sedang berproses di pengadilan,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, ada dua Desa yang bersengketa dalam Pilkades dan sedang dalam proses pengadilan, yakni Desa Damai Kecamatan Tanralili dan Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa. Kedua desa ini dipastikan belum bisa dilantik sampai ada keputusan dari pengadilan.
“Kalau dua desa itu, pasti kita harus menunggu dulu keputusan yang inkrah dari pengadilan baru bisa dilantik. Kalau sisanya kan sisa waktu saja. Rencanya, untuk tahap kedua pelantikan akan dilaksanakan pada bulan mei mendatang,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang Kepala Desa dari Majannang, Maros, Baru, Muh Edi yang ditemui usai pelantikan mengaku sangat legah sekaligus cemas.
Menurutnya, jabatan kepala desa yang ia emban saat ini merupakan amanah yang besar dan akan dipertanggung jawabkan dunia akhirat. Ia pun berjanji akan berbuat yang terbaik bagi warganya.
“Ada rasa legah dan cemasnya juga karena jabatan ini adalah amanah yang berat sebenarnya. Bukan hanya dipertanggung jawabkan di dunia, tapi juga ke akhirat. Mudah-mudahan amanah ini bisa saya emban dengan baik, tentunya untuk kepentingan warga,” ujarnya. (Askari)