SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Media sosial (Medsos) adalah wadah berkomunikasi yang baik, namun itu kalau digunakan dengan bijak.

Tetapi itu tidak berlaku bagi pemuda ini. Ia memanfaatkan medsos untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasrat keperjakaannya ia salah gunakan untuk merugikan lawan jenisnya. Maklum ia adalah golongan yang baru akil baliq.

Dia adalah Riswan, petani asal Kampung Baru, Desa Bina Baru Kecamatan Kulo, Sidrap ini harus berurusan hukum dengan waktu lama.

Pemuda tanggung ini, baru saja diciduk lantaran diadukan ke polisi karena berhasil mengagahi Bunga (19) (nama samaran).

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku karena dilapor pemerkosaan dan pengancaman pembunuhan, Rabu, (06/03/2019), sekitar pukul 15.30 wita.

Penangkapan itu dipimpin langsung Aiptu Abdul Halim.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami, telah mengamankan lelaki Riswan usai memperkosa dan mengancam membunuh korbannya,” katanya, sesaat lalu.

Dia mengatakan, terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/52/II/2019/SSL/Sidrap, 02 Pebruari 2019 tentang tindak pidana pemerkosaan.

Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan : Sp. Kap/24/II/2019/Reskrim, 06 Pebruari 2019.

Korbannya itu sebut saja Bunga yang sehari-harinya penjual kain dari Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan dan tidak melayani nafsu bejatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan disebutkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Setelah itu pada Kamis 17 Januari 2019 sekitar jam 19.00 Wita, pelaku menemui korban di tempat kostnya yang terletak di Jalan Aspol Lautang Salo, Kecamatan Panca Rijang.

“Disana pelaku membujuk korban untuk keluar dengan alasan ingin mengajak makan, namun kenyataanya pelaku membawa korban ke areal perkebunan yang terletak di Lanrang Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang,” kata Jufri Natsir.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiba dilokasi, pelaku memaksa dan berusaha membuka pakaian dan selanjutnya menyetubuhi korban.

Menurutnya, korban saat itu berusaha melawan namun pelaku mengancam akan membunuh korban apabila berteriak atau berusaha melawan.

“Na, Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang ke tempat kostnya. Kini pelaku sudah kita amankan,” tandasnya. (Ady)