ikut bergabung

Rencana Mutasi Pendamping PKH Abaikan SK Kemensos


Berita

Rencana Mutasi Pendamping PKH Abaikan SK Kemensos

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Hanya mengandalkan surat tugas. Salah seorang Oknum pejabat di Dinas Sosial Pangkep diduga merencanakan proses mutasi pendamping Program Keluarga Harapan( PKH) dari kecamatannTondong Tallasa ke kecamatan Tupabbiring Utara. Rencana mutasi ini kemudian mengundang protes pihak pendamping PKH karena mengabaikan SK Kemensos.

Pasalnya penerbitan surat tugas ini dinilai melangkahi SK yang diterbitkan pihak Kemensos. Apalagi dalam SK tersebut sudah tercantum penempatan wilayah dari pendamping PKH.

Koordinator Pendamping PKH kabupaten Pangkep, Ramsa yang dikonfirmasi jum’at(19/6) membenarkan adanya rencana mutasi yang dinilai melanggar karena hanya mengandalkan surat tugas untuk merevisi pendamping PKH dari Tondong Tallasa ke Tupabbiring Utara.

Baca Juga

Ramsa menduga ada oknum pejabat di dinsos yang akan melakukan proses revisi dan dikhawatirkan berujung mutasi. Malah Korkab PKH ini sangsi kalau rencana tersebut tanpa sepengetahuan kepala dinas sosial.

“Jika oknum pejabat tingkat kepala bidang ini melakukan hal itu dengan harapan kalau berhasil, maka proses revisi dengan bermodalkan surat tugas bisa dilakukan,” beber Ramsa.

Dari 62 jumlah pendamping PKH yang ada di Pangkep berdasarkan SK Kemensos. Ada empat orang  diantaranya merupakan pendamping yang baru bertugas pada periode maret 2020. Keempat pendamping PKH itu bertugas ditiga kecamatan. Masing-masing dua di kecamatan Tupabbiring Utara, satu di Kalmas dan satu di Tondong Tallasa.

Baca Juga :   Usulan Dibentuknya Dinas PSDA Luwu Menguat, Pemkab Diminta Segera Usulkan Perubahan Perda OPD

Pendamping PKH yang bertugas di Tondong Tallasa inilah yang akan dimutasimke Tupabbiring Utara dan dinilai melanggar SK Kementerian  Sosial karena hanya berdasar surat tugas saja.

Kabid Perlindungan dan Jamsos Dinsos Pangkep, Busaeri yang namanya ikut disebut-sebut merencanakan proses mutasi ini. Saat dikonfirmasi terpisah membantah jika dirinya yang melakukan perencanaan mutasi tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan perencanaan mutasi dengan memakai surat tugas. Kapasitas kami tidak berwenang melakukan proses mutasi pendamping PKH. Proses merancang saja tidak, apalagi memutasi. Itu bukan ranah saya. Apalagi kami tahu bahwa dalam SK Kemensos itu sudah sangat jelas penempatan tempat tugas para pendamping PKH,” bantah Busaeri. (Udi)

dibaca : 46



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top