Hukum
Kasus Fee 30 Persen, Terdakwa Hamri Tak Pernah Diminta Pengembalian Kerugian Negara
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terdakwa dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar, Hamri Haija merasa disalimi. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai pengembalian kerugian negara.
Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda halnya dengan camat lainnya yang dimintai pengembalian kerugian negara dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penasihat hukum terdakwa Hamri Haija, Ahmad Farid mengatakan dalam kasus tersebut kliennya hanya menjalankan tugas dari Erwin Haija. Dia diminta untuk mengumpulkan dana sisa dana fee 30 persen untuk APBD-P tahun 2017 lalu. Tidak ada aliran dana yang dia nikmati.
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan besaran kerugian negara yang disematkan ke kliennya. Dimana perhitungan BPKP hanya Rp488 juta, namun di BAP menjadi Rp2,4 miliar.
Tambahan Rp1,9 miliar itu adalah pengembalian yang dilakukan camat lain. Jadi seharusnya itu masuk ke kasus Erwin bukan kliennya.
“Fee 30 persen itu disemua kecamatan dilakukan, kenapa hanya kliennya yang kena. Bahkan klien saya tidak diminta melakukan pengembalian, namun langsung ditetapkan tersangka,” akunya
Pada persidangan sebelumnya terdakwa Erwin Haija mengakui ada aliran dana dari camat. Baik pada APBD Pokok dan APBD-P. Semua camat melakukan pengembalian fee 30 persen dari dana sosialisasi.
Khusus untuk APBD-P total cas back senilai Rp1,9 miliar dari Camat se-kota Makassar selain Camat Rappocini. (mat)
dibaca : 32