ikut bergabung

Polda Tersangkakan 12 Orang Pelaku Pengambil Paksa Jenazah di Makassar


Makassar

Polda Tersangkakan 12 Orang Pelaku Pengambil Paksa Jenazah di Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polda Sulsel sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah di 4 Rumah Sakit di Makassar. Dua tersangka di RS Dadi, 3 Tsk di RS Stella Maris, 5 di RS Labuang Baji, dan 2 di RS Bhayangkara.

Penetapan ke 12 tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Kamis(11/6). Menurutnya penanganan perkara pengambilan paksa jenazah covid 19, pada 4 TKP di rumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan warga yang diamankan.

” Di RS Stella Maris ada 9 orang diamankan (2 di tetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah dikembalikan karena masih beratatus sebagai saksi. Untuk RS Labuang Baji ada 1 orang  menyerahkan diri ke penyidik .Namun setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi,” kata Kombes Ibrahim.( udi)

Baca Juga
Baca Juga :   Pemprov Lanjutkan Penanganan Jalan Rusak di Cabbenge - Soppeng

dibaca : 32



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top