ikut bergabung

Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Upaya Penyerobotan Aset


Hukum

Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Upaya Penyerobotan Aset

MAKASSAR, UJUNGJARI –Sidang perkara niaga yang berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Makassar, dimana Tutik Sri Suharti selaku kurator Bank Internasional Indonesia mengajukan sejumlah bukti-bukti ke Majelis Hakim PN Makassar.

Adapun bukti yang diajukan terkait dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Sultra Jembatan Mas ke PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Sidang niaga tersebut digelar pada Kamis sore, (11/06).

Kuasa hukum penggugat, Mas Samudra mengungkapkan dalam sidang pembuktian ini, pihaknya menyayangkan adanya upaya penyerobotan aset yang kini dikuasakan kepada kurator. Dimana setelah tergugat dalam hal ini PT Sultra Jembatan Mas dinyatakan pailit di tahun 2019 lalu, kini IUPnya justru dialihkan ke PT PKS.

“Ini lucunya, sebab lahan yang sudah beralih ke kurator malah diafiliasikan ke perusahaan lain. Padahal PT Sultra Sejahtera sudah disanksi dan dinyatakan pailit,” ungkapnya.

Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin Hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan saksi terutama saksi penggugat yang tidak lain merupakan salah seorang pemilik lahan yang mengaku belum menerima pembebasan lahan miliknya yang masuk dalam area tambang.

“Saya menolak yang mulia,” ujar Jeffrey Rumendong.

Baca Juga :   Kepala Bapenda Makassar Hadiri Rakornas Pendapatan Daerah se Indonesia Tahun 2023

Diketahui perkara Niaga dengan nomor 3/Pdt.Sus. Gugatan Lain Lain/PN Niaga Makassar Tahun 2020 tersebut memang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan para tergugat dari Perusahaan masing-masing PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong lantaran aset lahan tambang tersebut justru tidak dikosongkan dan oleh saksi disebutkan lahan tersebut masih ada aktifitas ekplorasi.

Karena pihak penggugat berkeberatan dan hingga hari ini berupaya untuk meyakinkan hakim atas perbuatan melawan hukum para pihak tergugat. (Arif)

dibaca : 47



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top