ikut bergabung

Tipu Pengusaha Beras Asal Sidrap, Bos PT. Ayunin Kreasi Perdana Balikpapan Ditangkap


Sulsel

Tipu Pengusaha Beras Asal Sidrap, Bos PT. Ayunin Kreasi Perdana Balikpapan Ditangkap

*Modusnya Beli Beras Gunakan Cek Kosong

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satreskrim Polres Sidrap menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus penipuan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 12.50 wita.

Dia ada lelaki Rifaldy bin Surahman (32) asal Tamansari Bukit Mutiara Blok G/4 Kelurahan Gunung Samarinda Baru Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pria tersebut ditangkap di Bukit Damai Indah (BDI) Blok RA2 No12 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan oleh Satreskrim Polres Sidrap dibackup Jatanras Polda Kaltim.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.

“Yah, terduga pelaku itu kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang pengusaha beras di Sidrap,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar nota pengambilan beras yang di tanda tangani oleh perempuan Eka Tri Prawati.

Kemudian satu lembar kwitansi bermatrei 6000 yang di tanda tangani oleh lelali Rifaldy, dua lembar Cek Giro Bank Mandiri Syariah Cabang Kota Balikpapan, dan empat lembar Cek Giro Permata Bank Cabang kota Balikpapan.

Dikatakannya, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/41/III/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tgl 21 Maret 2020 tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Korbannya adalah lelaki H Rasman bin H Arsyad (40) warga Jalan Badak Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Baca Juga :   Mahasiswa UKI Toraja yang Hilang Terbawa Arus  Ditemukan di Dasar  Sungai

Adapun kejadian penipuan itu yakni pada 26 Februari 2016 di pabrik H Rasman jalan ke Talumae Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban di pabrik beras milik korban dengan maksud hendak membeli beras lalu terduga pelaku memberikan sebuah cek bertuliskan uang sejumlah Rp530 juta.

Barang bukti cek kosong milik terduga pelaku.

Cek yang diberikan itu hendak dicairkan di Bank Mandiri Syariah dan Permata Bank, namun ternyata tersebut kosong sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Sementara itu dihadapan petugas, terduga pelaku penipuan mengakui perbuatannya. Kini pelaku dalam dibawa ke Mapolres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut. (Irwan)

dibaca : 75



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top