GOWA, UJUNGJARI.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP resmi dibuka 1 Juli 2020 mendatang. Proses PPDB ini dominan menerapkan sistem online khususnya sekolah yang berada dalam jangkauan jaringan khususnya wilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa. Sementara wilayah yang berada di dataran tinggi yang tidak terjangkau jaringan internet diberikan kesempatan membuka layanan PPDB secara offline.

Terkait penerimaan siswa batu sistem online, Kadis Pendidikan Gowa mengingatkan para kepala sekolah untuk mengikuti ketentuan Permendikbud No 44 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peraturan menteri pendidikan ini,  dibuka empat jalur pendaftaran yakni jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi (bagi siswa kurang mampu) 15 persen, jalur perpindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. 

Karena jalur zonasi 50 persen, kata kadis, para kepsek diberi kesempatan untuk mulai buka pendaftaran tiga jalur dulu yakni jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan. 

” Kenapa kita dahulukan tiga jalur ini, agar nanti ketidakcukupan kursi di tiga jalur ini bisa disorong ke jalur zonasi karena jalur zonasi kan minimal 50 persen dan bisa menjadi 60 sampai 70 persen tergantung dr kelebihan kuota yang diterima dari jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan. Inilah mekanisme yang digunakan bagi sistem online. Artinya kita tidak menyulitkan bagi calon siswa. Di Gowa ini ada sekitar 73 persen lebih yang menerapkan online, sementara yang offline berkisar 24 persen lebih karena keterbatasan jaringan,” jelas Kadis Pendidikan Gowa Salam di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020) kemarin sore.

Salam menjelaskan, untuk PPDB tahun ini pihaknya tidak ingin lagi terjadi masalah. Dikatakannya, tahun ini Disdik Gowa sudah membuat satu aplikasi PPDB secara online yang fungsinya, Disdik akan memonitoring setiap tahapan penerimaan siswa.

” Jadi tidak boleh lagi ada sekolah tertentu, pendaftarnya melebihi dari kuota, numpuk disitu semua, sementara sekolah lain kosong. Disdik disini akan memonitoring saat sekolah tertentu sudah cukup pendaftarnya maka pendaftar yang lain akan dialihkan ke sekolah terdekat berikutnya supaya tidak ada lagi penumpukan. Ini adalah arahan pak Bupati Gowa yang tidak ingin   melihat pola sekolah ke sekolah tapi melihat sekolah se Kabupaten Gowa, termasuk sekolah swasta,” jelas Salam.

Dia pun mencontohkan pada PPDB SMPN 2 Pallangga pada tahun lalu. Terpaksa SMPN 2 Pallangga harus menunggu pendaftar karena semua numpuk di SMPN 1 pallangga. Setelah SMPN 1 Pallangga selesai penerimaan barulah SMPN 2 Pallangga buka pendaftaran, padahal tidak boleh demikian.

” Kasus seperti di SMPN 2 Pallangga ini tidak boleh lagi terjadi. Saya ambil contoh jalur zonasi 50 persen. Kursi yang tersedia di SMPN 2 itu 350 kursi untuk satu angkatan,” kata Salam lagi.

Dikatakannya, untuk jalur zonasi dibuka untuk 176 kursi (kuota jalur). Pendaftar jalur zonasi untuk nomor urut 177 menjadi cadangan menunggu jalur lain misalnya afirmasi 15 persen ternyata yang daftar hanya 5 persen, jalur perpindahan hanya 1 persen yang daftar, maka anak yang nomor urut 177 tadi itu jadi cadangan yang akan mengisi porsi jalur afirmasi di sekolah yang didaftarinya itu. Ketika cukup pendaftar total 352 orang, maka kelebihan pendaftar di sekolah itu dialihkan ke sekolah terdekat. Seperti ke SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 Pallangga.

” Bapak Bupati Gowa, tidak mau lagi ada penumpukan di sekolah tertentu dan membuat kosong di sekolah lain. Di Gowa itu terdapat 109 SMP. Yang tamat dari SD tahun ini sebanyak 16.300 orang. Kursi yang tersedia di SMP kalau standarnya 11 kelas maka tersedia itu sekitar 38 ribu kursi. Jangankan membuka 11 kelas, 7 kelas saja yang dibuka per SMP, itu tersedia 24 ribu kursi. Jadi masih ada sekitar 8 ribu kursi kosong di SMP. Itu kalau orangtua calon siswa mau diatur alias mendaftar di kecamatan masing-masing saja, tidak usah ke kecamatan lainnya. Kan menjadi kacau kalau tidak mau diatur. Nah sekarang by sistem. Sistem inilah yang kendalikan mereka,” jelasnya.

Dikatakannya, tidak bisa lagi dalam penerimaan siswa baru mengikuti maunya orangtua dan maunya siswa. 

” Bayangkan kalau seperti tahun kemarin mereka tinggalnya di Pallangga sementara orangtua paksakan anaknya mendaftar di Somba Opu akibatnya terjadi perebutan di situ padahal di sana terbatas 352 siswa, sementara di wilayah Somba Opu banyak juga calon siswa mendaftar. Makanya Disdik akan monitoring sudah sekian pendaftaran di SMP A, di SMP B. Saat jumlah kuota tampung sudah cukup 352 orang maka pendaftar ditutup, tidak ada istilah ditolak karena memang kuotanya sudah cukup. Kenapa tidak boleh dipaksakan menambah siswa dari kuota 352 itu? Nah ini yang harus dipahami kepala sekolah maupun orangtua siswa,” beber kadis.

Dikatakannya aturan jumlah kuota per SMP adalah 352 orang siswa karena jumlah ini menjadi aturan baku Kemendikbud berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik). Jika ada kepala sekolah yang nekat menambah kuota siswa melebih dari 352 adalah risiko.

“Risikonya adalah, siswa yang terdaftar dalam dapodik hanya 352 orang, jika kepala sekolah menambah hingga menjadi 400 orang maka 48 siswa tambahan itu tidak akan masuk daftar penerimaan dana BOS (biaya operasional sekolah). Ini perlu diketahui kepala sekolah dan para orangtua siswa agar dikemudian hari tidak menuntut kenapa anaknya tidak masuk daftar BOS, yah karena dia merupakan penambahan diluar kuota 352 yang telah ditetapkan Kemendikbud sesuai Dapodiknya,” ungkap Salam.-