PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Tim Buser Reskrim Polres Pangkep dipimpin Bripka Edy Rahmat menggelandang tiga warga Balocci yang diduga terlibat judi kupon putih (togel). Salah satunya adalah pensiunan PT Semen Tonasa.

Ketiga warga Kecamatan Balocci yang diamankan masing-masing MA (47) petani, warga Kampung Baruttung Kelurahan Balocci Baru, TR (72), pensiunan Tonasa, warga Jalan Jeruk Kelurahan Tonasa dan AD (45), tukang bentor, alamat Jalan Camar, Kelurahan Tonasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti Handphone Nokia type X2, kertas rekapan dan beberapa jumlah uang.

Dari tiga warga ini, MA disebut-sebut berperan sebagai pengepul (pengumpul), sedangkan TR dan AD merupakan pembeli. Ketiganya tak berkutik saat diamankan bersama beberapa barang bukti alat perjudian.

Penangkapan ketiga terduga pelaku judi togel merupakan perintah langsung dari Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga yang memperoleh informasi masyarakat jika di depan Warkop di Jalan Jeruk di Kompleks Tonasa I, Kelurahan Tonasa Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep diduga kerap terjadi praktik judi togel.

Laporan ini yang kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Nico Ericson yang selanjutnya menugaskan Kanit Buser Bripka Edy Rahmat untuk melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan ternyata berhasil mengamankan tiga warga bersama barang bukti alat judi kupon putih ini.

Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga yang dikonfirmasi, Minggu (3/2/2019) membenarkan jika Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan tiga warga yang diduga pelaku tindak pidana judi dengan jenis Kupon putih / togel. Ketiga terduga pelaku itu diamankan Rabu lalu.

“Penyidikan sendiri ditangani oleh Unit 2 Satreskrim Polres Pangkep yang pimpinan Ps. Kanit Idik 2 Aiptu Thamrin. Penyidikan mengenai tindak pidana tertangkap tangan melakukan permainan judi kupon putih / togel ini,” kata Tulus Sinaga.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan jika penyidik akan menjerat Pasal sesuai KUHP dari terduga pengumpul dan pembeli judi kupon putih ini.

“Untuk tersangka M.A dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUH.Pidana dan untuk kedua pembeli T.R dan A.D sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 bis Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, ” jelasnya.

Kapolres Pangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nico Ericson juga menghimbau kepada masyarakat Pangkep, apabila terjadi praktek perjudian di wilayah sekitar tempat tinggal, harap warga berkoordinasi dengan aparat setempat baik itu Polsek maupun Sat Reskrim Polres Pangkep. (rusdi)