MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam waktu dekat akan melakukan ekspose terhadap kasus dugaan korupsi pajak balik nama kendaraan sepanjang tahun 2016 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk wilayah Kabupaten Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah, SH, MH yang dikonfirmasi, mengaku akan terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Termasuk memanggil para pejabat terkait di Bapenda pusat, bukan hanya Maros.
“Saya masih menunggu laporan penyelidikan kasus ini. Pengembangan penyelidikan tetap akan dilakukan,” tukasnya.
Diketahui, kasus yang diselidiki maraton oleh tim kejati ini, cukup memakan waktu, lantaran banyaknya dokumen pajak kendaraan yang harus dipilah serta dicocokkan datanya.
Lebih jauh, Faik Wana Hamzah, menguraikan, kasus ini akan segera diekspose. Ekspose akan menetapkan status penanganan perkara untuk naik ke tahap penyidikan disertai penetapan.
Diketahui, yang membuat penyelidikan ini berlangsung lama, karena adanya proses pencocokan serta ketetapan pajak daerah berisi BBNKB, PKB, Jasa Raharja, Registrasi STNK dan PNKB dengan yang masuk ke kas daerah pada tahun 2016 di Kabupaten Maros.
Jumlahnya ada seribuan kendaraan / notice. Itu harus dicocokan secara cermat satu demi satu, merek dengan tipe kendaraan. Kasus ini fokus pada pelaksanaan baliknama kendaraan pada tahun 2016. Dan sejumlah pejabat Dipenda Sulsel yang terindikasi terbelit dalam kasus ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel. (*)
========