BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM —  Bisnis haram narkoba jenis sabu di Kabupaten Bulukumba makin membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Meskipun ancaman hukuman bertahun-tahun di dalam penjara terbilang tinggi, ternyata pengedar sabu tak jera juga.

Aktivitas pengedaran sabu di Bulukumba makin merajalela, bahkan kini telah menyasar berbagai kalangan emak-emak muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dua perempuan  kembali diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bulukumba pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wita di BTN Bayu Perdana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Pelaku yang merupakan ibu rumahtangga tersebut diciduk Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hambali bersama KBO Satreskoba Iptu Andi Umar. Kedua emak muda ini diketahui bernama SR (21) warga Kecamatan Gantarang bersama CK (23) warga Kecamatan Bonto Bahari. Keduanya dibekuk setelah aktivitasnya diintai kemudian digeledah.

” Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku SR dan CK setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi penangkapan,” ucap AKP Hambali.

Ditambahkan AKP Hambali, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor matic tanpa menggunakan plat motor.

” Bersama pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu sachet narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram dan oleh pelaku diakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak mereka kenal yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu,” beber AKP Hambali.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.-