BARRU, UJUNGJARI.COM — Nasib apes dialami Fatmawati (26) seorang perempuan asal Bara-baraya jalan Abubakar Lambogo Makassar, sudah jauh-jauh beli sabu di Sidrap dengan maksud agar barang haram itu bisa dijual di Makassar.

Namun kali ini ia sial karena keburu dicegat dan ditangkap di jalan poros di kelurahan Coppo kabupaten Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan perempuan ini memang sudah sepekan berlalu. Namun aparat kepolisian Polres Barru baru merilis kasus ini Selasa (25/5/2020) kemarin di aula Mapolres Barru.

Saat Pa’ma begitu Fatmawati biasa dipanggil ditangkap melalui patroli oleh Tim Satnarkoba Polres Barru dijalan poros Barru-Pare-pare yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi.

Menurut IPTU Aswan Habi pihaknya menerima informasi bahwa akan ada seorang perempuan akan melintas di Barru diduga membawa sabu dari Sidrap dengan mengendarai Yamaha Fino tujuan Makassar.

“Informasi inilah yang kami kembangkan dengan melakukan patroli dengan mempelajari ciri-ciri pengendara dan pemilik motor. Sekitar pukul 23.00 wita saat itu , benar ada perempuan  sesuai ciri-ciri yang ditunjukkan , sehingga kami cegat dan langsung mengamankan perempuan tersebut,” kata IPTU Aswan.

Dari tangan pelaku disita, kata Aswan yang didampingi Kasubag Humas AKP Sainuddin saat menggelar press release. Sejumlah barang bukti berupa 1 saset plastik bening berisi sabu 0,5055 gram, 1 kemasan teh kotak, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar kantong plastik warna putih, 1 unit handohone merk Xiaomi, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dan uang tunai Rp65.000.

Dihadapan penyidik perempuan ini mengaku memperoleh narkotika dari Andi Udin warga Sidrap. Tim Satnarkoba kemudian menelusuri keberadaan orang yang disebut oleh Fatmawati. “Tetapi setelah dicek yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat tinggalnya,” ujarnya. (Udi)