Sulsel
Soal Dana Penyertaan Modal, Kejari Takalar Periksa Pihak BPR Galesong
TAKALAR,UJUNGJARI-Kejaksaan Negeri Takalar melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pengelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus terkait penggunaan penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Takalar pada BPR Galesong yang bergulir sejak 2015 hingga 2017 lalu.
” Kami masih puldata dan pulbaket terkait penggunaan penyertaan modal yang dikelola oleh BPR Galesong sejak tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp1,5 Milyar,” Kata Kasi Pidana Khusus Kejari Takalar Jainuardi Mulia, Rabu (20/5/2020).
Janiuardi
Penggunaan Penyertaan Modal, Kejari Takalar Periksa Pihak BPR Galesong
TAKALAR,UJUNGJARICOM-Kejaksaan negri Takalar melalui seksi pidana khusus (pidsus) secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pengelola bank perkreditan rakyat (BPR) Galesong.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus terkait penggunaan penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Takalar pada BPR Galesong yang bergulir sejak 2015 hingga 2017 lalu.
” Kami masih puldata dan pulbaket terkait penggunaan penyertaan modal yang dikelola oleh BPR Galesong sejak tahun 2015 sampai 2017 sebesar 1, 5 Milyar,” Kata kasie pidana.khusus kejari Takalar Jainuardi Mulia, Rabu (20/5/2020)
Kepala seksi pidsus menambahkan bahwa selain penyertaan modal 2015 sampai 2017 yang diperiksa, tim penyidik pidana khusus juga telah memeriksa anggaran penyertaan modal BPR Galesong tahun 2019 dan 2020 sebesarRp 3 Miliar.
” Penyertaan modal tahun 2019 dan 2020 juga sementara diperiksa, kurang lebih 10 orang dari BPR Galesong yang diperiksa termasuk Direkturnya,” Tandas Jainuardi Mulia.
Lebih jauh, dia mengatakan pemeriksaan atas penggunaan penyertaan modal hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus.
” Kami belum melihat ada dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, karena kasus ini masih kami dalami,” Ujar kasie pidsus.(Ari Irawan)
menambahkan bahwa selain penyertaan modal 2015 sampai 2017 yang diperiksa, tim penyidik pidana khusus juga telah memeriksa anggaran penyertaan modal BPR Galesong tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp3 Miliar.
” Penyertaan modal tahun 2019 dan 2020 juga sementara diperiksa, kurang lebih 10 orang dari BPR Galesong yang diperiksa termasuk Direkturnya,” Tandas Jainuardi Mulia.
Lebih jauh, kepala seksi pidana khusus mengatakan pemeriksaan atas penggunaan penyertaan modal hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus.
dibaca : 72