ikut bergabung

25 Ramadan, Ustaz Abduh Tuasikal Isi Kajian Online Wagub, Bahas Kewajiban Zakat Fitrah


Berita

25 Ramadan, Ustaz Abduh Tuasikal Isi Kajian Online Wagub, Bahas Kewajiban Zakat Fitrah

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hari ke 25 bulan suci Ramadan, ustaz Muhammad Abduh Tuasikal kembali memberikan kajian online bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dengan tema “Zakat Fitrah”, kajian via online ini disiarkan live akun Instagram @andisudirman.sulaiman dan @mabduhtuasikal, Senin malam (18/5/2020).

Keduanya siaran langsung di instagram di rumah masing-masing. Kajian online ini keempat kalinya diadakan Andalan Mengaji selama bulan Ramadan. Tiga kali diantaranya diisi oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal merupakan pengisi dan pengasuh Rumaysho.com. Yang merupakan situs internet tentang ajaran Islam. Dirinya pun aktif menulis buku-buku Islam.

Menjelang beberapa hari menuju Idulfitri 1441 H, kata ustaz kelahiran Ambon ibi, bahwa ada satu amalan yang perlu diingat. Yakni zakat fitrah.

“Fitrah adalah barang yang dikeluarkan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa bagi kaum muslim,” ujarnya.

Fungsi dari zakat fitrah, kata dia ada dua. Yakni untuk menyucikan orang yang berpuasa jika mengeluarkan kata sia-sia dan perkataan kotor maupun emosi dan memberi makan orang miskin.

“Dengan zakat fitrah menutupi kekurangan kita saat berpuasa,” katanya.

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang:

Yang terkena kewajiban membayar zakat fitrah yakni mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal); mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri; dan yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Baca Juga :   Bupati Maros Melaporkan Parsel Yang Diterimanya ke UPG

Setiap orang, kata dia, bahwa menanggung zakat fitrah istri, anak, serta orang tuanya (jika tidak ada penghasilan) maupun pembantunya.

“Jika anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua,” tuturnya.

Untuk ukuran zakat fitrah, kata Pimpinan Pesantren Darush Shalihin di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunung Kidul ini,
dikeluarkan dengan makanan pokok 1 sha’. Setara dengan 2,4-3 kg.

Makanan pokoknya tidak harus setara. Jangan lebih rendah dari standar. Misalnya kita makan nasi merah, kita tidak harus zakat dengan nasi merah, cukup (minimal) sesuai standar, seperti beras harga 10 ribu per kg,” jelasnya.

“Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: puasa pada bulan Ramadhan; dan mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya,” terangnya.

dibaca : 61

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top