ikut bergabung

PSBB dan Ekonomi


Berita

PSBB dan Ekonomi

UJUNGJARI.COM — Pandemi Covid-19 adalah fenomena kesehatan yang membuat keterkejutan sosial pada masyarakat. Fenomena ini terjadi dikarenakan penyebaran virus tersebut begitu cepat dan sulit diprediksi.

Penyebaran itu menuntut adanya perubahan sosial secara radikal dimana aktivitas masyarakat pada sektor riil tereduksi sedemikian dalam.

Mayoritas masyarakatpun mau tidak mau harus turut mengambil langkah prefentif untuk menghalagi penyebaran virus ini.

Ditambah dari perspektif pemerintah harus membuat kebijakan mobilitas sosial (Physical distancing) yang tentunya membuat interaksi antar masyarakat tidak berjalan normal.

Dari sisi mikro ekonomi, indikasi ini membuat transaksi ekonomi tak dapat berjalan normal dan mempengaruhi permintaan dan penawaran yang ada pada pasar.

Dilihat secara makro, pandemi Covid-19 sukses membuat pertumbuhan ekonomi kita pada triwulan I-2020 kontraksi ke angka 2,97 %. Untuk melewati masa pandemi ini melalui UU Kekarantinaan Kesehatan tahun 2018 pemerintah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan kebijakan untuk menangani persoalan ini.

Tentunya, Semakin tumbuh subur Covid-19 maka semakin terlampau anjlok stabilitas ekonomi kita, lantas bagaimana kebijakan pemerintah beriringan dan dampaknya terhadap ekonomi?

● Analisis Implementasi Kebijakan

ADA beberapa masalah dari pengambilan kebijakan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Pertama, hal ini dapat dilihat dari respon pemerintah yang sangat lamban.

Bisa dibayangkan bahwa implementasi kebijakan PSBB baru dilaksanakan ketika kasus positif Covid-19 telah begitu liar penyebarannya. Daerah yang pertama kali menerapkannya adalah DKI Jakarta yang juga merupakan episentrum penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Lima Kurir Sabu Digulung Satnarkoba Gowa

Sampai saat ini, per tanggal 12 Mei 2020, terdapat 14.749 terkonfirmasi positif yang tersebar di 34 Provinsi. Namun, hal ini tak dapat efekif dikarenakan PSBB baru diterapkan pada 3 Provinsi dan 74 Kabupaten/Kota. Tentu hal tersebut merupakan bentuk burukya respon kita menghadapi pandemi ini.

Kedua, penerapan PSBB ini dapat dilihat tidak efektif oleh kontradiktifnya regulasi yang dibangun pemerintah. Mulai dari Kebijakan pengoperasian transportasi umum sampai wacana pelonggaran PSBB dengan alasan ekonomi dan didasari pasa held immunity.

Wacana tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD terkait dengan ekonomi dan Menag Fachrul Razi yang berkaitan dengan pelonggaran terhadap tempat ibadah.

dibaca : 78

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top