TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Tambang galian C yang meresahkan masyarakat di lingkungan Bontorita, kelurahan Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara, kembali disidak oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Se’re, Kamis (31/1/2019) siang.

Ini merupakan kedua kalinya wakil bupati Takalar melakukan sidak di lokasi tambang yang sama. Namun, kali ini sidak turut menghadirkan inspektur tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Safruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Takalar menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aktivitas tambang yang meresahkan warga dan merusak lingkungan, sekaligus tindak lanjut dari tinjauannya beberapa hari yang lalu.

“Ini merupakan hasil negosiasi kami dengan Pemerintah provinsi kemarin yang sekaligus melaporkan keluhan warga terkait pertambangan. Dan hari ini tim dari provinsi datang melakukan peninjauan, hasilnya ditemukan bahwa ternyata izinnya ini untuk tambang tanah urug, bukan untuk tambang pasir,” Jelasnya.

Sementara itu, inspektur tambang madya Dinas Energi, Sumber daya, Mineral Safruddin usai mengecek izin tambang milik CV. Satria Panrannuangku, menjelaskan bahwa izin pertambangan yang diberikan merupakan tanah urug, namun pada kenyataannya dilapangan juga turut serta menambang pasir dan sirtu, sehingga melanggar dari izin yang diberikan pemerintah provinisi.

“Setelah saya lihat surat izin tambangnya pertanggal 3 Mei 2018 bahwa izin menambang tanah bukan izin tambang pasir. Artinya hanya bisa menambang tanah bukan menambang pasir. Ini adalah teguran pertama dan apabila tiga kali ditegur serta tidak diindahkan maka akan dipidanakan,” Jelasnya.

Ia mewanti-wanti pengelola tambang untuk tidak melakukan pengangkutan pasir. Warga disekitar areal tambang pun diminta untuk berpartisipasi aktif mengawasi aktivitas tambang jika sewaktu-waktu mengangkut pasir.

“Kami himbau kepada masyarakat yang ada di lokasi tambang agar izin tambang ini diawasi serta dilaporkan kepada polisi apabila menambang diluar tanah maka berhak untuk ditangkap dan dipenjarakan,” tambahnya.

Khusus untuk area pemakaman umum yang terancam longsor karena tambang galian, pihak pengelola tambang menyatakan kesiapannya bertanggung jawab dengan menghibahkan seluas 20 are untuk area pemakaman.

Inpseksi tambang ini turut melibatkan Analisis teknik pertambangan minerba Dinas ESDM Sulsel M. Rasyid Ridha, Kasi. Minerba, Geologi dan AT Cab. Dinas wil II Imran Ishak. Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Ardi Sukatri. Kajari Takalar Syaiful Bahri, Kadis PTSP Budiar Rosal.(Ari Irawan)