ikut bergabung

Kasus PDAM, Jaksa Periksa Danny Lima Jam


Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberikan keterangan di depan wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel

Hukum

Kasus PDAM, Jaksa Periksa Danny Lima Jam

 

MAKASSAR, UJUNGJARI–Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (13/05/2020) siang.

Danny sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto datang mengenakan kemeja biru serta celana kain hitam. Kader Partai Nasdem ini menjalani pemeriksaan sekitar lima jam mulai pukul 10.30 Wita hingga 15.30 Wita di ruang penyidik Intelijen Lantai 1 Kantor Kejatj Sulsel.

Danny dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Penyelidikan dilakukan Kejaksaan berkaitan dengan adanya hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, yang melansir terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Usai menjalani pemeriksaan, Danny di depan wartawan mengatakan, kehadirannya di kantor Kejati Sulsel untuk memenuhi undangan pemanggilan dan memberikan klarifikasi berkaitan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Karena pada saat terjadi temuan di BPK, dirinya masih menjabat sebagai Walikota Makassar.

“Pihak Kejati Sulsel telah bersikap profesional dan telah menanyakan atau mengajukan semua pertanyaan apa-apa saja yang butuh dijelaskan. Di BPK kan sudah rinci, namun dari sudut hukum butuh dijelaskan lagi,” sebut Danny.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomanai Masuk Tahap Penyelidikan

Saat menjabat sebagai Walikota Makassar, Danny akui sama sekali tidak ingin terlalu jauh mencampuri urusan yang ada di Perusahaan Daerah (Perusda) termasuk di PDAM Makassar. Alasannya, semua perusda telah lama berdiri sendiri atau otonom-otonom meskipun diketahui saham seratus persen milik Pemerintah Kota Makassar.

Dan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar, lanjut Danny, dirinya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada PDAM Makassar. Rekomendasi yang dikeluarkan menindaklanjuti rekomendasi dari temuan di BPK.

“Jangan tanya saya kenapa ada temuan, tanya langsung ke PDAM Makassar. Kalaupun ada temuan, saya yang bertanda tangan itu namanya LHP. Dan LHP sebelum itu ada namanya klarifikasi. Nah, begitu mau diputuskan saya bersepakat dengan BPK bahwa itu LHP. Jadi jangan tanya saya,” katanya.

dibaca : 55

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top