MAKASSAR, UJUNG JARI– Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan menegakkan supremasi hukum, pemerintah telah mewujudkan langkah-langkah nyata dengan membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres No 87 tahun 2016. Prestasi yang dicapai selama 2 tahun, sejak 20 Oktober 2016 – 20 Oktober 2018, sangat signifikan dan terbilang luar biasa.

Dalam giat OTT yang dilakukan oleh tim satgas saber pungli, ada beberapa terbesar yang ditangkap tangan yakni OTT di Kalimantan timur (Kaltim) yakni sebesar Rp298,6 M di UPP Kalimantan Timur dan yang terkecil Rp32 juta di UPP Kalimantan Utara (Kaltra).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OTT tersebut hasil kerja sama Satgas Saber Pungli dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polri,UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Irjen Pol Widiyanto Poesoko Selaku Sekertaris Saber Pungli mengatakan, OTT yang dilakukan ini adalah hasil kerja keras dari beberapa pihak yang tergabung di tim Unit Pemberantasan Pungli.

Sedangkan standar operasional prosedur (SOP) yang dimana OTT dilakukan secara bertahap dan harus ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Pokja Intelijen dan kemudian dilimpahkan kepada Pokja Penindakan untuk dilakukan OTT dengan memperhatikan saran dan masukan dari Pokja Yustisi.

Dalam kurun dua tahun sendiri, Tim OTT Kemenpolhukam ini sudah melakukan tangkap tangan ribuan kasus dari hasil laporan masayarakat melalu pengaduan melalu media sosial, sehingga instansi pemerintah kini menjadi perhatian khusus oleh tim Saber Pungli yang tingkat keluhan masyarakat yang cukup tinggi.

Dari data yang di himpun di website Polkam.go.id , ada Beberapa instansi pemerintah yang menjadi sorotan yang disertai laporan masyarakat seperti KEMENPAN-RB, Kemenhub,dan kementerian ATR/BPN.

Irjen Pol Widiyanto Poesoko selaku Sekertaris Satgas Saber Pungli berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia ini mengatakan akan terus bekerja keras untuk mengurangi tingginya tingkat pungutan liar di instansi pemerintah.

“Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap beberapa laporan masyarakat terkait pungutan liar yang dianggap sangat meresahkan dan membuat citra instansi terkait menjadi buruk” ungkapnya. (cha)