GOWA, UJUNGJARI.COM —  Lagi-lagi beralasan tak dapat pelayanan pemerintah seorang warga bernama Haris Dg Ngitung (48), asal Dusun Kacci-kacci RT06/RW02, Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa akhirnya nekat merusak portal bambu yang memalang jalan masuk di Desa Bontobiraeng Selatan, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 16.30 Wita.

Awalnya yang hendak dilabrak oleh Haris Dg Ngitung adalah Kepala Desa Bontobiraeng Muh Hatta (40). Namun kepala desa tidak ditemukannya sehingga, portal dan sejumlah kursi plastik tempat para petugas pam PSBB berjaga-jaga yang jadi sasarannya. Tali portal ditebas masuk ke tiang portal dan kursi plastik dirusaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya itu, kini Haris Dg Ngitung mendekam dibalik jeruji Polsek Bontonompo.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kejadian ini berawal ketika Haris Dg Ngitung mendatangi rumah Kades Bontobiraeng Selatan menanyakan perihal selokan air di depan rumahnya yang ingin diminta diperbaiki, namun kepala desa tidak berada dirumahnya.

” Karena kesal, kemudian pelaku (Haris) menuju  bahu jalan depan Kantor Desa Bontobiraeng Selatan menggunakan mobil miliknya. Lalu pelaku mengeluarkan sebilah parang miliknya sehingga sejumlah warga (saksi) yang berada di TKP berlarian karena ketakutan melihat pelaku datang membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk dan tidak mengenakan baju,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Di bahu jalan tersebut, pelaku ngamuk dan merusak kursi dan portal serta memutus tali portal yang berada di tengah jalan. Aksi Haris ini mengundang warga lainnya datang dan kemudian mengarahkan agar Haris meninggalkan TKP. Haris lalu pulang menuju rumahnya di Dusun Kacci-kacci.

Dua orang saksi yang melihat aksi Haris tersebut yakni Ardianto (22) dan Syahrul (22) membenarkan adanya kelakuan Haris yang merusaki portal dan kursi.

Merasa telah diancam, Kades Bontobiraeng Selatan Muh Hatta pun lalu melapor ke Polsek Bontonompo. Dengan menunjukkan barang bukti kerusakan portal dan kursi di dekat portal itu, Kades Bontobiraeng melapor di Polsek Bontonompo dengan nomor LP-B/27/V/2020/SULSEL/RESGOWA/SEK BTNOMPO,  8 Mei 2020.

Berdasar LP tersebut, jajaran Polsek Bontonompo pun bergerak mencari pelaku Haris dirumahnya. Personil Polsek Bontonompo lalu mengamankan Haris dan membawa serta barang bukti kursi plastik, sebilah parang milik Haris dan seutas tali portal dan portalnya juga.

” Kejadian tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Bontonompo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini  pelaku sementara mendekam di tahanan Polsek Bontonompo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.-