ikut bergabung

Pemkab Bersama Forkopimda-Ormas Sepakat Cegah Covid-19 di Pangkep


Sulsel

Pemkab Bersama Forkopimda-Ormas Sepakat Cegah Covid-19 di Pangkep

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid menggelar rapat koordinasi bersama Wabup, Ketua DPRD, unsur Forkopimda dan Ormas, Kamis (30/4/2020) di Posko Tim Gugus Terpadu Percepatan Pencegahan Covid.

Rapat ini digelar untuk menyepakati lima hal sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Termasuk untuk tidak melakukan salat berjamaah di Masjid.

Kelima bentuk pencegahan yang disepakati itu berbentuk upaya menghindari acara berkumpul-kumpul sebagai langkah untuk membuat jarak fisik dan sosial.

Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama antara Bupati, ketua DPRD, unsur Forkopimda dan para ketua Ormas.

Hal-hal yang disepakati terkait dengan kegiatan ibadah yang selama ini rutin dilakukan ditempat ibadah dan berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti di Masjid dan gereja.

Dengan adanya kesepakatan ini seluruh kegiatan berkumpul dialihkan ke rumah masing-masing jamaah.

Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama berusaha memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 ini.

“Meski keputusan ini sangat berat, tapi apa boleh buat. Hal ini sudah merupakan tanggung jawab pemerintah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari dampak pandemi Covid-19,”ujar Syamsuddin.

Bupati dua periode ini juga menambahkan bahwa wabah covid-19 ini tidak bisa cepat teratasi keterlibatan semua pihak. Apalagi kalau masyarakat tidak ikut mendukung.

“Tanpa kebersamaan antara pemerintah dengan sejumlah lembaga dan elemen. Tentu kita akan kesulitan membasmi virus mematikan ini tanpa kerjasama yang baik. Mari kita bergandengan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah,” pintah Syamsuddin.

Baca Juga :   Di Tengah Pandemi Covid-19, JMS Salurkan Bantuan dan Sebar APK

Dalam lima hal yang menjadi kesepakatan itu yakni
Semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat tarawih berjamaah, diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti.

Tidak menyelenggarakan salat jum’at di masjid, diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Tidak menyelenggarakan amaliah ramadan di mesjid/musholla seperti ceramah tarwih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan i’tikaf.

Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di mesjid, lapangan dan musholla dalam wilayah kabupaten Pangkep. Tidak melaksanakan ibadah di gerja dan tempat lainnya bagi umat kriten dan katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.

dibaca : 52

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top