SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Petugas, dalam hal ini TNI-Polri telah menindaklanjuti himbauan perintah dan maklumat kapolri terkait penghentian berkerumun, tidak terkecuali di tempat-tempat ibadah.

Di Kabupaten Sidrap misalnya, seluruh pengelola masjid dan umat sudah sepakat untuk menghentikan salat berjamaah seperti salat jumat dan tarawih di masjid untuk sementara waktu selama pandemi virus Corona (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kendati demikian, suara azan tetap berkumandang dari menara masjid, “Untuk azan tetap sebagai penanda datangnya waktu salat,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Selasa (29/04/2020).

Bupati yang juga sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidrap, H Dollah Mando menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap masyarakat dan umat muslim di Sidrap atas sikap tersebut.

“Insyaallah dengan cara ini, berarti kita sudah ikut andil dalam mencegah meluasnya penularan virus corona,” kata Dollah Mando.

Menurutnya, kebijakan penghentian aktivitas salat berjamaah di masjid-masjid itu, hanyalah bersifat sementara waktu saja.

“Mari kita semua berdoa agar pandemi ini cepat berlalu, agar kita semua bisa kembali melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid,” kata Dollah Mando. (Irwan)