ikut bergabung

Disorot Ada Rekayasa BB dalam Tindak Kekerasan di Tambang Galian C, Ini Kata Kasat Reskrim Bulukumba


AKP Berry Juana Putra.

Kriminal

Disorot Ada Rekayasa BB dalam Tindak Kekerasan di Tambang Galian C, Ini Kata Kasat Reskrim Bulukumba

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba yakin tidak ada kekeliruan dalam penghentian kasus dugaan tindak kekerasan terhadap A Burhanuddin, oknum wartawan dalam kasus tambang galian C di Kecamatan Rilau Ale, beberapa waktu lalu. 

” Prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik Polres Bulukumba sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada keliruan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, Sabtu Malam (26/4/2020).

Menurut Berry, mulai dari berkas penyidikan hingga hasil gelar perkara internal tidak ada yang keliru. Begitu juga dengan petunjuk dan keterangan saksi ahli. 

” Hasilnya, penghentian perkara patut dilakukan lantaran tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan dibuktikan video amatir saat kejadian sesuai data yang diperoleh dari pelapor,” beber AKP Berry Juana Putra saat merilis hasil gelar perkara tersebut. Selasa (21/4/2020) lalu.

Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa parang yang digunakan oleh pelaku AS yang menjadi barang bukti sitaan polisi, disebutkan hanya sebilah kayu yang menyerupai parang. Bukan  sajam  seperti yang dimaksudkan didalam aduan setelah dilakukan penyitaan oleh Kanit Pidum dan diperlihatkan pada saat gelar perkara kemarin.

” Selain itu, menurut Polisi, pelaku tidak menggerakkan, menghunuskan dan mengacungkan benda tersebut ke arah korban, sehingga pasal pengancamannya tidak terpenuhi ” tegas AKP Berry Juana Putra.

Kemudian terkait dengan adanya pernyataan pihak korban yakni A Burhanuddin bahwa seolah-olah ada rekayasa barang bukti parang oleh Penyidik, menurut Kasat Reskrim, apa yang dilakukan penyidik dalam hal ini berdasar pada keterangan terlapor AS bahwa yang terlapor bawa pada saat itu adalah bukan parang melainkan kayu yang menyerupai parang, sehingga begitu Penyidik meminta untuk diperlihatkan barang bukti tersebut, barang bukti itulah yang diperlihatkan oleh terlapor.

Baca Juga :   Tiga Residivis Jambret Dilumpuhkan Tim Anti Bandit Polres Gowa

” Jadi sama sekali tidak ada rekayasa barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik,” tandas Kasat Reskrim.

AKP Berry Juana juga mengatakan,  terlepas dari apakah BB tersebut parang atau hanya kayu yang menyerupai parang, alat bukti yang ditemukan baik saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor maupun keterangan pelapor sendiri, termasuk ada rekaman video, tidak dapat memenuhi unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP.

” Tapi sekali lagi saya perjelas bahwa bukan berarti tidak ada tindak pidana, karena ada beberapa perkataan terlapor yang menyerang kehormatan korban, dan itu sangat mungkin untuk diproses dengan pasal penghinaan, ” tambah Kasat Reskrim.

dibaca : 78

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top