ikut bergabung

Zugito Divonis Bebas, Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa


Hukum

Zugito Divonis Bebas, Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim Tipikor Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan ketua pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulsel, Zulkifli Gani Otto (Zugito), dalam kasus dugaan korupsi komersialisasi, gedung PWI Sulsel.

Ketua majelis hakim Tipikor Mahakamah Agung, Krisna Harahap, dalam petikan putusannya menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secara keseluruhan.

Dengan amar menguatkan putusan majelis hakim Tipikor pengadilan negeri Makassar, yang menyatakan jika terdakwa Zugito tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan.

Zugito dalam kasus ini divonis bebas murni (Visprak), karena tidak terbukti secara meyakinkan bersalah, secara primair dan subsidaer. Oleh mejelis hakim Tipikor Makassar.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Zugito, Faisal Silenang mengatakan bahwa ia telah mendengar adanya Informasi tersebut.

Faisal mengaku mendapat informasi itu, melalui penelusuran perkara lewat website resmi Mahkamah Agung.

“Ternyata upaya kasasi JPU Kejati Sulsel ditolak Mahkamah Agung. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung,” tukas Faisal Silenang yang biasa disapa Ical ini, Kamis (23/4).

Kata dia, Zugito merupakan mantan Ketua PWI 2010-2015 yang sebelumnya divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar memang sudah cukup jelas. Hanya saja, karena JPU perkara ini tidak puas maka mereka mengajukan kasasi.

Baca Juga :   Berkas 2 Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Dinyatakan Lengkap

“Saya pikir dengan ditolaknya kasasi JPU ini, makin memperkuat fakta bahwa segala tuduhan JPU tidak terbukti,” tandasnya.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengatakan baru mengetahui soal putusan tersebut.

“Saya baru tahu kalau sudah ada putusannya keluar,” tandasnya.

Hanya saja menurut Idil, sejauh ini pihak JPU belum menerima salinan putusan perkara tersebut. “Sejauh ini kita belum terima salinan putusannya dari mahkamah agung,” pungkasnya. (mat)

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top