ikut bergabung

Hati-hati Jika Berkerumun, Sanksi Menanti Bagi yang Tidak Mematuhi Himbauan Pemerintah


Sulsel

Hati-hati Jika Berkerumun, Sanksi Menanti Bagi yang Tidak Mematuhi Himbauan Pemerintah

SOPPENG, UJUNGJARI.COM –Ditengah merebaknya Pandemi Wabah Covid-19 atau yang biasa juga disebut Virus Corona, Tiga Pimpinan Pemerintah Kecamatan (Tripika) rapat bersama KUA Kecamatan Marioriawa di Kantor Camat Marioriawa Kamis (23/04/2020).

Dalam rapat tersebut Tripika Kecamatan Marioriawa bersama KUA bersepakat untuk melakukan pemantauan di wilayah kecamatan Marioriawa setelah bahda Magrib, tujuan nya untuk memastikan tidak ada lagi Masjid yang melaksanakan Ibadah Shalat Tarwih demi untuk menghindari kerumunan warga.

Kami akan bagi dua kelompok nanti dimana dalam kelompok itu ada dari kepolisian dari TNI dari Pemerintah Kecamatan,serta dari Kementerian agama dalam hal ini KUA ujar Camat Marioriawa Usman Achmad.

Baca Juga

Tidak hanya itu lanjut Camat Marioriawa kami juga akan terus memantau Warkop serta warung kami sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan tapi kalau ada pembeli silahkan bungkus untuk di bawah kerumahnya jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Marioriawa AKP Syamsuddin mengatakan jika ada yang tidak mengindahkan apa yang menjadi himbauan pemerintah maka setiap orang yang melanggar akan di beri sanksi kata Syamsuddin dengan tegas.

Ditempat yang sama Koramil 1423-02 Marioriawa Pelda Said mengatakan bahwa saat ini kita tidak hanya bekerja sama namun kita harus sama sama bekerja dalam artian semua orang punya tanggung jawab bersama bagaimana kita mencegah penularan Covid19 dan memutuskan rantai penyebaran ujar Koramil

Baca Juga :   Terkendala Juknis, Pemkot Belum Rekrut Tenaga P3K

Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang di wakili oleh Dra Wahidah mengatakan bahwa terkait pelaksanaan ibadah tarwih untuk di mesjid ditidiakan namun tidak dilarang jadi bagi masyarakat yang mau shalat tarawih cukup dirumah saja dengan keluarga begitu pula buka puasa jelas Wahidah.

Itu sesuai dengan surat edaran Kementerian agama kabupaten Soppeng Nomor 564/KDS/2020.B-1384/KK.21.20/BA.03.2/04/2020.tentang panduan pelaksanaan ibadah khususnya pada bulan Ramadhan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Corona virus Desease Covid19. (Tono)

dibaca : 33



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top