ikut bergabung

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19


Suasana pembahasan panduan pelaksanaan Ramadan Pemkab Gowa yang dipandu Kadis Sosial Gowa dari Peace Room Pemkab Gowa.(foto/humasgowa)

Sulsel

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengimbau agar segala aktivitas tak penting yang harus dikerjakan masyarakat di luar rumah agar tidak dilakukan sementara waktu selama pandemi corona virus (covid-19) masih merebak.

Salah satu aktivitas tidak penting yang dimaksud adalah berkumpul di warung, di cafe atau sekadar berkendara keliling-keliling kota atau kampung.

Untuk mengefektifkan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, maka Pemkab Gowa mengimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Hal itu terkait dengan jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan yang jatuh pada Jumat 24 April 2020.

Mempersiapkan datangnya Ramadan ini, Pemkab Gowa pun melakukan pembahasan mengenai persiapan pelaksanaan Ramadan.

Melihat perkembangan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Maka Pemkab Gowa pun mengeluarkan panduan tata pelaksanaan Ramadan. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Syamsuddin Bidol pun memimpin rapat bersama di ruang peace room Pemkab Gowa, Rabu (22/4/2020) melalui video conference dengan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Gowa,  penyuluh agama, kepala madrasah negeri, pimpinan pondok pesantren dan perwakilan imam masjid, imam dusun, lingkungan, desa dan kelurahan. 

Dalam rapat itu, Syamsuddin Bidol menyebutkan, beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah. Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga dan tilawah atau tadarus Alquran. 

Baca Juga :   Hana Boy Sambangi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

” Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara,” kata Kadis Sosial. 

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musalla agar ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan baik di masjid/musalla untuk ditiadakan sementara.

Menurut Syamsuddin, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan ini penting untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat. 

” Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah,” katanya.

dibaca : 100

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top