ikut bergabung

Kejati Sulsel Awasi Penggunaan Anggaran Pengadaan Sembako di Makassar


TP PKK Kecamatan Tamalanrea saat menyalurkan paket sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 di Aula Kantor Kecamatan Tamalanrea belum lama ini. Anggaran pengadaan paket sembako ini tengah diawasi oleh Kejati Sulsel.

Hukum

Kejati Sulsel Awasi Penggunaan Anggaran Pengadaan Sembako di Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk senantiasa menjaga transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Penggunaan dan pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 harus bijak dan tepat sasaran. Sehingga manfaat dapat dirasakan betul di masyarakat dan terhindar dari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil menyebut, kejaksaan kini mengawasi pengelolaan serta penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi penggunaan anggaran yang bukan sesuai peruntukannya.

“Sudah pasti kami melalukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Terkhusus anggaran bantuan sembako untuk masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, kami harapkan semuanya tepat sasaran. Anggaran yang dibelanjakan harus sesuai dengan isi di dalam paket sembako yang didistribusikan,” sebut Idil, Rabu (22/4).

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Nunung Dasniar menyampaikan rasa kecewanya kepada Pemerintah Kota Makassar yang tak transparan mengelola hingga membelanjakan anggaran penanganan pandemi Covid-19 berupa sembako.

“Kami meminta agar rincian anggaran bantuan per paket itu harus di publis ke masyarakat supaya tidak ada lagi tendensi kecurangan,” ungkap Nunung.

Pentingnya transparansi penggunaan anggaran bantuan diungkap agar seluruh masyarakat mengetahui paket-paket sembako yang dibagikan sesuai dan benar. Bebas dari permainan maupun penyelewengan anggaran.

Baca Juga :   Bupati Barru Apresiasi Kepemimpinan Ketua IKA SMP Palanro

Apalagi sejumlah perusahaan swasta diketahuinya telah menyumbangkan dana CSR-nya untuk penanganan Covid 19 ke pemerintah. Namun saja laporan detailnya tidak dibuka secara transparan.

“Jangan sampai sumbangan dari perusahaan swasta itu dibagikan digabung dengan bantuan dari anggaran APBD,” sebut Legislator Partai Gerindra ini.

Sesuai informasi yang diterima, bantuan paket sembako yang disalurkan ke masyarakat nilai satu paket sembako Rp620 ribu per paket. Satu paket sembako berisi bahan pokok makanan dan keperluan kesehatan.

Dana tersebut diperoleh dari Biaya Tak Terduga (BTT) di Sekretariat Pemkot Makassar sebesar Rp30 miliar, dan anggaran Silpa tahun 2019 sebesar Rp147 miliar. (Arif Al Qadri)

dibaca : 41



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top