ikut bergabung

Warga Melanggar Protokol PSBB akan Ditindak Tegas


Berita

Warga Melanggar Protokol PSBB akan Ditindak Tegas

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akan menindak tegas warga yang melanggar aturan dan protokal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Langkah itu dilakukan untuk mengefektifkan rencana pemerintah daerah dalam pemberlakuan PSBB demi menangkal penyebaran wabah virus Covid-19 di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari pemda.

Masyarakat masih diberi kesempatan untuk memahami Peraturan Pemkot soal PSBB tersebut.

“Kita masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam soal PSBB tersebut,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (19/4).

Upaya ini dilakukan sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut, berjalan dengan baik. Maka penindakan dapat dilakukan.

“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik. Sehingga hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi,” tegas Kabid Humas.

Pihaknya akan memberlakukan upaya penindakan tegas bagi warga yang belum mau, mengikuti ketentuan PSBB ini.

Ibrahim menuturkan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya , pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan. Pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen, serta jarak antara penumpang juga harus mengacu pada “physical distancing”.

Untuk pengendara kendaraan pribadi, seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

Baca Juga :   17 Duta ICMI Makassar Hadiri Silaknas ICMI di Hotel Four Points

“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” tukas Ibrahim

Demi memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel telah membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan, dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar.

Selain itu Kepolisian juga akan mendirikan 12 dapur lapangan, yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar.

“Tujuannya untuk memastikan warga Kota Makassar, mau mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam PSBB tersebut. Saat diterapkan dan diberlakukan nanti,” bebernya.

Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar

Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah. Kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

dibaca : 48

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top