TANATORAJA, UJUNGJARI. COM — Sidang ajudikasi sengketa pemilu di Bawaslu Tana Toraja yang diajukan Partai Demokrat atas putusan KPU Tana Toraja kembali dilaksanakan, Senin (28/1/2019).
Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli Abdul Rasyid, mantan komisioner KPU Soppeng, Dirut RS Lakipadada dr Safari Mangopo, dan bagian Hukum Pemda Tana Toraja, Aprianus Lollong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirut RS Lakipadad, dr Safari Mangopo kepada media ini mengatakan, Kornelius Posse yang sebelum menjadi caleg Partai Demokrat sudah resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Lakipadada periode 2017-2022.
Pengunduran diri Kornelius Posse, kata dia, dibuktikan dengan SK Bupati Nomor 270/VIII/Tahun 2018 yang keluar sebelum penetapan DCT 7 Agustus 2018.
Namun, anggotavKPU Tana Toraja Alexander Kambuno tetap bersikukuh. Meskipun Kornelius Posse sudah ada SK mengundurkan diri, namun tidak dilampirkan dalam berkasnya. Ia juga tidak mencentang form menduduki jabatan lain.
“KPU punya alasan soal pencoretan Kornelius Posse dari karena diperkuat aturan syarat calon legislatif, ” terang Alexander.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pemohon Partai Demokrat Tana Toraja Pither Pondabarani mengatakan, dari pengakuan para saksi, maka semua syarat calon legislatif telah dipenuhi Kornelius, maka tidak ada alasan KPU mencoret Koenelius Posse dari DCT. (agus)