SIDRAP, UJUNGJAR.COM — Satuan Resmob Sat Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus satu terduga penyalahgunaan narkoba jenis pil eksotan di Jalan Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (27/1/2019).

Adapun yang ditangkap adalah Ansar (20), warga Jalan Mawar Lk. I Kelurahan Majjelling Wattang, Maritengngae.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika golongan I jenis ekstasi logo dolpin dan 2 HP genggam berbagai merk.

Penangkapan ini dipimpin langsung  Kasat Narkoba, AKP Badollahi dengan cara undercover buy.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui AKP Badollahi membenarkan penangkapan ini. Dimana,  kata dia,  ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang kerap bertransaksi narkoba jenis ekstasi.

“Kita tindak lanjuti laporan masyarakat ini. Dan benar Ansar berhasil diamankan bersama barang buktinya 10 butir ekstasi,”ungkap Badollahi, Senin (28/01/2019).

Tersangka, kata Kasat, berhasil diamankan di Jalan Lanto Dg. Pasewang Pangkajene Kecamatan Maritengngae saat hendak mengedarkan pil eksotan tersebut.

“Terduga sudah kita incar sebelumnya. Pelaku juga merupakan pemain baru dalam kasus ini,”ungkap Badollahi, sesaat lalu.

Dari hasil pengembangan awal, Ansar mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NPL yang saat masih dalam pengejaran.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ady)