SIDRAP,UJUNGJARI.COM– Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1420 Sidrap, Letkol Inf J.P. Situmorang,S.Sos tegas menghimbau orang dalam pemantauan (ODP) yang pernah menjalani masa isolasi di Rumah Susun Pemkab Sidrap, untuk tidak keluar rumah.
Apalagi mereka telah menyepakati untuk melakukan isolasi mandiri dan tinggal di rumah selama 14 hari terhitung sejak meninggalkan rusun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan yang ditandatangani oleh semua warga yang kemaren kembali, wajib dipatuhi,” kata Dandim, Selasa (7/4/2020) di Posko Induk Penanganan Covid-19 Sidrap.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidrap itu juga mengatakan, kesepakatan juga dilakukan mereka yang dipulangkan dari RS Arifin Nu’mang.
“Jadi tolong imbauan ini ditaati. Apabila bapak ibu yang kemarin dipulangkan tidak taat dengan ini, termasuk juga yang kembali dari RS Arifin Nu’mang, apabila Kami mengetahui Bapak Ibu di luar maka Saya akan tangkap,” lanjutnya.
Letkol Inf J.P. Situmorang,S.Sos mengaku telah memerintahkan para babinsa untuk mengawasi gerak-gerik eks penghuni Rusun dan RS Arifin Nu’mang. Langkah tegas itu, imbuhnya ditempuh dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidrap.
“Ini perlu disadari bahwa penyebaran virus sudah semakin hari semakin meningkat kita tidak mau ini meningkat terus,” tandasnya. (Irwan)