ikut bergabung

Bulukumba Status Siaga Darurat Bencana Covid-19 


Daud Kahal

Sulsel

Bulukumba Status Siaga Darurat Bencana Covid-19 

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Covid-19 untuk Bulukumba. Status siaga ini ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188-45-204.1.3 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Pandemi Corona Virus Desesase-19 di Kabupaten Bulukumba.

Penetapan status siaga ini, menyusul telah dibentuknya Gugus Tugas Covid-19 dan semakin meningkatnya trend status Orang Dalam Pemantauan atau ODP di butta Panrita Lopi ini. 

Pasca adanya kasus meninggal seorang pasien rujukan dan terus bertambahnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sehingga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba mengkategorikan sudah masuk dalam Kejadian Luar Biasa atau KLB. 

Selain itu, pemerintah juga sangat menyadari bahwa akan ada efek susulan yang akan terjadi seperti melemahnya daya beli masyarakat karena harus tinggal di rumah mengisolasi diri dan tidak bekerja, terhentinya sektor-sektor usaha, meningkatnya harga kebutuhan masyarakat akibat kelangkaan pasokan dan produksi, serta kemungkinan terhadap sektor ekonomi lainnya yang berdampak negatif terhadap masyarakat secara luas.

Sekaitan itu juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bulukumba M Daud Kahal menjelaskan bahwa penetapan Kabupaten Bulukumba dengan status tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk secara serius melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan pandemi corona.

Penetapan Siaga Darurat Bencana Covid-19, tambah Daud Kahal, juga menjadi instrument dalam penggunaan anggaran tak terduga dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bulukumba, termasuk revisi anggaran sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona virus desease (covid) 19. 

Baca Juga :   PT Nindya Karya Sumbang 1.000 Bibit Pohon Produksi ke Desa Kaleko'mara

Demikian pula dalam hal penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penanggulangan covid-19. –

dibaca : 30



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top