TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksana tugas (Plt) Dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Takalar, Nasruddin Azis terancam dua lapis pasal berbeda, yakni pasal dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan peningkatan jalan beton senilai Rp70 miliar dan Pasal dugaan tindak pidana pengancaman.
Ancaman dua pasal tersebut menggelinding ke ranah hukum setelah gerakan mahasiswa pemuda anti korupsi (Germadak) melaporkan Plt Dinas PU dan jajarannya atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan dugaan korupsi pekerjaaan peningkatan jalan beton telah resmi diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar,” kata Chonel usai menggelar unjuk rasa.
Sedangkan kasus dugaan tindak pidana pengancaman terpaksa juga harus bergulir dimeja tim penyidik Polres Takalar.
Itu bermula saat Chonel bersama rekannya Asman Jaya Saputra melakukan komunikasi ponsel melalui WhattShap dengan Plt Kepala Dinas PU, kala aksi unjuk rasa tengah berlangsung di depan kantor dinas PU Takalar.
“Bukti pengancaman berupa chatting, kata-kata ancaman telah saya laporkan ke Polres Takalar. Yang pasti isi chatting Plt Kadis PU kekami telah melengkapi laporan resmi kami,” ujar Asman yang diamini oleh Chonel, Kamis malam, (24/1/2019).
Terpisah, Polres Takalar melalui kepala SPKT, Ipda Andi Sriulva Baso Paduppa saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mahasiswa atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
“Mereka melaporkan Plt Kepala dinas PU Takalar atas kasus tindak pidana pengancaman, meski demikian laporan tersebut harus disampaikan kepimpinan, selanjutnya menunggu desposisi Kapolres untuk ditindak lanjuti oleh satreskrim,” kata Ipda Andi Sriulva.
(Ari Irawan)