PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Salah satu rumah yang terletak di Griya Matahari Residence Pangkep, Kamis (24/1) digeledah Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep.

Penyidik Tipikor melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Muhammad Ramli, salah seorang saksi kasus dugaan korupsi dana desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini, saksi atas nama Muhammad Ramli tersebut merupakan pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa Sabaru.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkep, AKP Nico Ericson didampingi Kanit Tipikor, Ipda Firman bersama beberapa anggota Tim penyidik dari Unit Tipikor.

Usai melakukan penggeledahan, Kanit Tipikor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman yang dimintai keterangan mengatakan, penggeldahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dari kasus yang menjerat Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman.

Sejak pekan lalu, Oknum Kades Sabaru ini, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sabaru.

Di rumah Ramli, penyidik menyita sebuah komputer dan berkas LPJ dana Desa Sabaru. Penggeledahan ini disaksikan oleh ketua RW dan petugas kelurahan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami sita satu unit komputer yang digunakan membuat LPJ. Kemudian ada juga berkas APBDES Desa Sabaru tahun anggaran 2014 dan 2015. Selain itu ikut disita pula RAB pembangunan jalan rabat beton dan MCK Tahun 2016,” kata Firman.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Firman, negara dirugikan dari kasus ini sebesar Rp 290 juta. Meski begitu, terhadap tersangka Usman belum dilakukan langkah penahanan.

“Kita melakukan penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk mencari bukti-bukti tambahan baru sekaligus menjadi proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya. (Rusdi)