PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan razia ke tempat Taman Hiburan Malam (THM), Pantai Pijat, untuk tutup sementara.
Sedangkan warkop dan kafe hanya beraktivitas sampai pukul 17.00 wita. Namun jka tidak ditutup sendiri, maka pihak Satpol PP akan mengambil tindakan paksa untuk menutup paksa warkop yang membandel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP melaksanakan perintah surat edaran Walikota surat edaran no. 130.7/62/Hkm tertanggal 17 Maret 2020 tentang penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 (Corona) yang di tanda tangani sekkot Parepare Iwan As’ad.
Satpol PP turun melakukan penertiban THM, Pantai Pijat, warkop dan kafe dan semua telah melaksanakan perintah surat edaran tersebut.”Alhamdulillah semua warkop dan kafe sudah melaksanakan surat edaran tersebut,”kata, Kasatpol PP, Ansar melalui sekretaris satpol PP, Prasetiyo.
Saat ditanya adanya satpol nakal tidak mau tutup dan mengikuti surat edaran itu, seperti warkop Alya milik anggota DPRD Parepare, Suyuti.
Menurut, Prasetyo mengakui kalau warkop Alya tidak berani anggota satpol PP menutup saat beraktivitas malam,”dia itu milik anggota DPRD, anggota kami sudah sampaikan namun tidak diindahkan,”katanya.
Terpisah, owner, warkop Alya, Suyuti mengakui kalau tidak menutup warkop ya saat satpol PP mendatangi warkop Alya dengan mengacu surat edaran.
Surat edaran itu masih bersifat lemah sehingga mestinya satpol PP menyampaikan kepada atasannya agar membuat surat edaran yang tegas bukan berupa imbauan.
Suyuti menegaskan coba baca point’ kedua surat edaran itu dimana sifatnya imbauan bukan wajib, jadi diimbaukan saja, terserah pihak warkop mau tutup atau tidak, jika ada satpol memaksa tutup maka suruh belajar dulu hukum mengenai regulasi surat edaran itu.”bedakan imbauan bedakan surat edaran yang tegas wajib ditutup,”terangnya.
Bukannya warkop Alya tidak mau tutup tapi perlu ketegasan dalam surat edaran itu supaya bisa dilaksanakan dengan tegas juga.
“Saya sependapat untuk sama-sama menghindari virus Corona bahkan warkop saya siap tutup mulai pagi hingga malam agar kami juga terhindar dari virus, ini hanya karena surat edaran seperti banci tidak tegas maka saya tolak tutup karena tidak bersifat wajib,”jelasnya.
Suyuti meminta kepada pemerintah agar jika membuat surat edaran harus jelas apakah imbauan saja sehingga tidak mengikat atau buat edaran yang bersifat tegas dan ada sanksinya supaya masyarakat paham soal aturan.”yang saya persoalkan hanya surat edarannya yg tidak tegas lalu memaksa menutup warkop itukan keliru,”tuturnya.
Ditambahkan legislator Nasdem ini menyampaikan ke warkop lain yang bertetangga dengannya bahwa jangan ditutup itu hanya imbauan saja, kalaupun satpol PP memaksa maka harus dilawan,”yang kita lawan adalah surat edarannya tidak mengikat tidak tegas karena maknanya itu bisa ditutup bisa dibuka namanya saja imbauan, jadi kalau buat edaran harus sifatnya tegas,”katanya. (Shamir)