SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang pria berinisial AG (19) warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap ditangkap oleh Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Parepare, Kamis, 19 Maret 2020, kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan bersama Unit Resmob Polres Sidrap. Terduga pelaku di ciduk polisi diduga menyebar hoax 3 orang positsif Corona di Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya mengupload ke Media Sosial Youtube dengan nama channel Video Entertainment dengan Judul “3 Orang Positif Virus Corona| di Pare Pare – Sulawesi Selatan”.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone jenis Samsung J2 Warna Putih. (Irwan)