GOWA, UJUNGJARI.COM — Keluarnya instruksi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait peliburan aktivitas sekolah dan kampus selama 14 hari mulai ditindaklanjuti Pemkab Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi Beritakota Makassar, Senin (16/3/2020) pagi membenarkan adanya edaran dan imbauan Kemendikbud tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya pikir ini sangat penting untuk ditindaklanjuti untuk menjaga anak-anak dan masyarakat kita dari penyebaran virus corona,” jelas Adnan melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini.
Terkait kapan diberlakukan libur tersebut, Adnan mengatakan, pihaknya menetapkan libur selama 14 hari mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa Dr Salam yang dikonfirmasi terkait itu, mengatakan pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Bupati Gowa dan kini surat edaran sementara dibuat.
” Disampaikan kepada para kepala sekolah, jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs untuk sementara meliburkan proses belajar mengajar di sekolah dan melaksanakan pembelajaran di rumah, terhitung mulai tanggal 17 sampai 31 Maret 2020. Instruksi ini sambil menunggu surat edaran dari Bapak Bupati secara resmi,” kata Salam, dikonfirmasi Senin pagi.-