MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulsel, menggelar rapat finalisasi pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tertang bentuk hukum perusahaan daerah (Perseroda).

Rapat pembahasan perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Aulawesi Selatan menjadi (Perseroda) tersebut, belangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel, Lt 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Perusda Sulsel serta para pimpinan dan anggota Pansus Perseroda.

Ketua Pansus Ranperda Perseroda, Fachruddin Rangga mengatakan finalisasi produk hukum perda ini telah melewati beberapa tahapan sehingga sudah layak disahkan melalui penetapan.

“Dasar finalisasi melalui fase-fase presentasi, konsuktasi Kemendagri. Semua dilewati dan terpenuhi. Maka kita sahkan hari ini,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menjelaskan selamai ini hal menjadi kendala, audit internal Pemprov dan syarat lainya sehingga butuh waktu panjang untuk difinaliasi.

“Selanjutnya, akan disampaikan ke pembahasan tingkat fraksi dan pimpinan Dewan. Kemudian diparipurnakan,” jelasnya.

Sedangkan, di kesempatan ini. Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel, Taufik Fachruddin akan menindak lanjut masukan dan saran melalui finalisasi produk Perseroda dari Dewan.

“Masukan dan saran akan kami terima serta tindak lanjut. Kami akan melakukan hal terbaik ke depan. Soal komposisi, nanti pak Gub akan koordinasi ke DPRD untuk penyusunan jajaran direksi agar pengelolaan Perusda lebih baik,” tuturnya.

Sedangkan terkait hasil taksasi. Taufiq menuturkan, nilai taksasi dimunculkan dari 11 item sekitar Rp. 2070 miliar lebih.

Sedangkan hak yang masih menjadi kendala untuk taksasi di Perusda adalah Plaza Latanete – Jl. Sungai Saddang No 15 Makassar. Diakui banyak hasil yang diselewengkan oleh pihak tertentu.

“Kami laporlan sesuai hasil audit Perusda sudah selesai, 2017 sampai 2019. Nilai taksasi dimunculkan. Dari 11 item sekitar 2070 M. Hanya saja minus Plaza Latanete tak maksimal. Karena nilai ini masih ada hak tak sesuai,” katanya.

Ditambahakan, sesuai hasil kajian (Kantor Jasa Penilai) KJP Nanang (salah satu auditor). Tanah per meter Rp. 1.500 bahwa angkat ini kurang tepat.

“Tapi kami dapat keterangan pihak camat sekitar puluhan juta per meter,” terangnya. (Rls)