LUWU ,UJUNGJARI– KN (30), tersangka penyalahguna narkoba asal Dusun Cimpu Selatan, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Poolres Luwu, pada Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 12.30 WTA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan atas informasi warga bahwa di Dusun Cimpu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, sehingga personil Satnarkoba Polres Luwu yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Awaluddin melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor Ponsel dari tersangka KN.
“Anggota menyamar memesan Sabu kepada tersangka seharga Rp 500 ribu kemudian tersangka mengarahkan tempat transaksi dan pada saat menyerahkan barang yang diduga Sabu, anggota yang menyamar membeli, langsung melakukan penangkapan tersangka ,” kata Awaluddin, Kasat Narkoba Polres Luwu, saat dikonfirmasi Rabu (12/02/2020)
Awaluddin mengatakan bahwa saat ditangkap ditemukan 1 saset yang diduga sabu kemudian di lanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan 2 saset sabu di dalam kamar tersangka.
“Tersangka mengakui membeli barang haram tersebut dari seorang berinisial HR kemudian dilakukan pengembangan kerumah HR namun HR sudah tidak berada di tempat atau kini menjadi DPO,” ucap Awaluddin.
Atas kejadian tersebut KN dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 saset kristal bening yang diduga Sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 set rangkaian alat isap sabu ( bong), 1 potongan pipet ( sendok sabu), 1 Unit Hp Nokia Warna Biru, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu hasil penjualan Sabu serta 1 unit sepeda motor yamaha mio m3 warna hitam putih. (irwan musa)