ikut bergabung

Warning! Kejati Pantau Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Lingkar Barat Tamalanrea


Hukum

Warning! Kejati Pantau Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Lingkar Barat Tamalanrea

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, ikut mengawal dan memantau, terkait konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dimana dana pembayaran ganti rugi dititipkan oleh Dinas PU Bina Marga, sekitar Rp50 miliar di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Idil, mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.

“Jangan sampai ada hak masyarakat atau pemilik lahan, mendapat ganti rugi yang tidak sesuai,” tukas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Jumat (7/2).

Apa yang menjadi hak masyrakat kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, harus diberikan sesuai dengan nilai ganti rugi yang telah di tetapkan (dibayarkan).

Sebab menurut Idil, jangan sampai dalam proses ganti rugi lahan seperti itu, sangat rentan terjadi adanya bagi-bagi fee yang bisa saja melibatkan oknum sejumlah pejabat.

Maka dari itu ia berharap agar hal seperti itu tidak terjadi, dalam proses ganti rugi lahan. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan, untuk membayar ganti rugi lahan warga.

“Jangan sampai ada salah bayar atau ada pihak-pihak dan oknum pejabat yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Ia juga berharap pembayaran ganti rugi lahan tersebut, bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Tanpa menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat dan negara di kemudian hari.  (mat)

Baca Juga :   Gani Alamsyah: Jika Ada Tindak Kriminalitas, Segera Laporkan ke Polisi

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top