GOWA, UJUNGJARI.COM — Kerjasama yang dibakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sulsel yang ditandai penandatanganan kerjasama tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang, dinilai seluruh pemerintahan kabupaten kota di Sulsel sebagai hal yang memiliki manfaat besar dalam pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, rujab Gubernur Sulsel, Kamis (6/2/2020) siang disaksikan para bupati/walikota serta para kepala BPN kabupaten kota.
Salah satu pemerintahan kabupaten yang hadir adalah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Dalam kesempatan tersebut, Adnan mengaku sangat mendukung langkah ini. Menurutnya kegiatan kerjasama tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam proses pembebasan lahan baik proyek-proyek maupun kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan khususnya di Kabupaten Gowa.
“Tentu kami sangat mendukung, apalagi banyak sekali proyek strategis yang akan kita lakukan seperti pembangunan bendungan yang tentunya membutuhkan pembebasan lahan. Disinilah peran BPN dan Kejati yang akan mengawal kita dalam proses pembangunan tersebut,” kata Adnan.
Adnan sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kerjasama anamtara BPN dan Kejaksaan.
” Ini kolaborasi yang sangat baik karena BPN yang akan membantu dalam pemulihan aset, dan kejaksaan dalam hal legalitas hukum,” kata Adnan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengatakan kerjasama ini merupakan langkah awal dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota se-Sulsel.
” Saya kira dengan MoU ini akan mempercepat langkah kita lagi. Terutama dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Sulawesi Selatan. Ke depan dengan MoU ini akan lebih dimudahkan langkah kita,” tambah gubernur.
Menurut Nurdin Abdullah masalah tanah kerap terjadi hampir di semua proyek strategis Pemprov Sulsel maupun proyek nasional dan kabupaten/kota. Sehingga kerjasama ini dinilai akan mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota di Sulsel.
” Masalah tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan proyek strategis nasional bisa terselesaikan dengan cepat, dan itu terjadi karena kolaborasi kita,” jelas Prof Nurdin Abdullah.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar mengaku, Kejati Sulsel adalah bagian dari Pemprov Sulsel untuk mendukung dan membebaskan lahan serta membantu legalkan secara hukum.
” Permasalahan pertanahan sangat penting dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan invetasi, sehingga program pemerintah dalam tata ruang harus didukung secara bersama khususnya program PTSL, TORA, fungsi lahan kawasan strategis daerah, dan pengadaan tanah,” kata Firdaus Dewillmar. (sari)