SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Anggota Polsek Dua Pitue, Sidrap berhasil mengamankan pelaku narkoba bersama puluhan sachet berisi sabu siap edar, Jumat, (31/01/2020).

Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang buktinya di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, sekitar pukul 11.30 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku tersebut bernama Agas bin Nasruddin (21), wiraswasta asal Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan sachet sabu berisi masing-masing, 1 gram, tujuh paket 600, delapan paket 200.

Kemudian tujuh bekas sacet bekas, atu buah bong, sebuah korek api, sebuah gulungan kertas poil, sebuah HP Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.285.000.

“Tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut,” tandasnya. (Irwan)