GOWA, UJUNGJARI.COM — AR alias Pedi (21) warga Barombong akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa sejak diringkus petugas Satnarkoba, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pedi ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) dan ditangkap setelah didapati melakukan transaksi dengan seorang pemuda asal Kalegowa pada pukul 12.00 Wita. Ternyata Pedi bukan hanya memakai tapi juga menjadi pengedar sabu. Karena itu buruh bangunan ini pun dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dijajak oleh Kepolisian, ternyata Pedi tidak hanya sebagai buruh tapi juga menjadi pengedar sabu dan beroperasi di wilayah Gowa sejak sebulan terakhir.
Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena sering melihat pelaku bertransaksi narkoba dengan pemuda di Kalegowa.
Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat melakukan transaksi tepat pukul 12.00 Wita sebelum diamankan.
Konsumen pelaku dari kalangan pemuda kemudian sabu didapatkan dari rekannya berinisial AD yang merupakan warga Alla’tapampang di Kecamatan Palangga seharga Rp 1,4 juta per 1 gram kemudian ditakar menjadi beberapa sachet lalu dijual ke konsumen lagi seharga Rp 100 ribu per sachet.
Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,44 gram beserta satu batang kaca pireks, satu pembungkus rokok Surya Pro dan satu buah tas selempang warna hitam.
Pedi mengaku jadi pengedar sabu karena merasa ketagihan dan untuk menambah pendapatannya sendiri.
Pedi ditangkap berdasar hasil pengembangan dari penangkapan MN (20) warga Bontomanai l, Kecamatan Barombong pada Minggu (26/1/2020) di Bontomanai, Kecamatan Barombong.
Lelaki MN ditangkap saat berada di rumahnya dan dari penggeledahan rumahnya Polisi mengamankan sabu seberat 3,83 gram serta satu ball sachet plastik bening kosong, satu batang sendok pipet yang sudah dimodifikasi dan satu buah pembungkus rokok Surya Pro.
Setelah MN dan Pedi, Polisi kini menjajak keberadaan AD rekan Pedi.
” Polisi akan terus mencari oknum AD dan Insha Allah dalam waktu lama kita pasti temukan,” jelas Kasat Narkoba AKP Maulud, Senin (27/1/2020).
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Narkoba. Boy berharap kasus demi kasus dalam penyalahgunaan narkoba terus dilakukan agar warga Gowa tidak ikut menjadi pemakai, pengedar apalagi sebagai bandar.
” Saya tegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Gowa ini akan terus kami lakukan dan kami imbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak Kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya aksi transaksi di sekitar tempat tinggalnya, ” tandas Boy. (sari)