TRENGGALEK, UJUNGJARI.COM — Tega, demikian ungkapan setiap orang yang tahu peristiwa seorang ayah menggauli paksa dua putri kandungnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan pada 2017 dan 2018.
Tak hanya sekali ayah kandung bernama Muhtar (55) tega menggauli paksa dua anaknya. Pertama kali nafsu setan Muhtar dilakukan pada pukul 20.00 Wib tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian aksi bejatnya yang kedua dilakukan Muhtar tanpa kasihan sedikitpun pada Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wib lalu yang ketiga pada Nopember 2018 sekira pukul 02.00 Wib.
Kelakuan iblis ayah kandung ini baru terungkap dan terlapor ke Polisi pada Juli 2019 lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat merilis kasus amoral ini, Jumat (24/1/2020) siang mengatakan kejadian awal terjadi di kamar tidur pelaku di rumahnya di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Kemudian kebejatan ayah kandunh ini kembali diumbar di ruang kamar tidur di rumah Suratin (rumah kerabat tersangka) di desa yang sama. Sementara kejadian ketiga, kembali dilakukan tersangka di ruang tamu rumah Suratin.
Entah setan apa yang merasuki Muhtar sehingga dua anak gadisnya jadi pelampiasan nafsu bejat karyawan swasta ini.
Dulu kedua anak gadis tersangka takut, sekarang keduanya nekat memasukkan ayahnya ke jeruji besi Polres Trenggalek.
Untuk menguatkan persangkaan tersangka, Polisi menyita barang bukti hasil Vissum et Repertum korban pada 11 Maret 2019 di RSUD dr Soedomo Trenggalek, juga satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Muhtar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, tersangka mengakui bahwa telah menyetubuh anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Yang terakhir terjadi pada November tahun 2018 di ruang tamu rumah ketabat tersangka bernama Suratin di dusun sebelah dusun tempat tinggal korban dan tersangka.
” Jadi benar, pelaku merupakan ayah kandung dari korban dan kita (Polres Trenggalek) masih terus melakukan pendalaman kasus dimaksud. Saya imbau kepada warga Trenggalek agar lebih hati-hati dan waspada baik di lingkungan keluarga sendiri dan lingkungan warga tempat tinggal. Saya dan jajaran Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Trenggalek. Jika masih ada kasus sepert ini akan dilakukan proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman,” beber AKBP Jean Calvin.
DIkatakan kapolres, tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut karena diri tersangka dengan istri keduanya yang bernama Im tidak harmonis lagi bahkan sudah lama pisah ranjang. Karena terlalu lama pisah, tersangka mengaku tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya dan dua anak gadisnya yang sudah berusia 23 dan 15 tahun itupun jadi sasarannya.
Atas aksi bejatnya, Muhtar diganjar Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (sari)