SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satu lagi kasus penyalagunaan Narkoba (Lahgun) berhasil diungkap awal tahun 2020 oleh Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap, Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kali ini, TKPnya di Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap dengan terduga pelaku bernama Ismail alias Mail (41 Tahun), warga beralamat Jalan Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Maritengngae, Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan mantan residivis kasus narkoba ini disita barang bukti 1 sachet sedang berisikan kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu dengan beratnya, 10,48 gram.

Selain itu, ada 1 unit mobil Honda Freed warna hitam dengan Nopol DP 1875 CG ikut digelandang ke Mapolres Sidrap.

Penangkapan tersangka Mail yang dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, SH,SIK bersama Kanit Opsnal Resnarkoba dan tim ini sempat berlangsung dramatis.

Pasalnya, tersangka sempat mencoba melawan dan hendak melukai petugas dengan parang.

Ceritanya, Ismail yang sudah menjadi target operasi ini dibuntuti dan dimonitoring sebelum ditangkap oleh petugas.

Target baru saja meninggalkan Rappang menuju Pangkajene. Dan tepat di Desa Sereang (TKP, red) Ismail dicegat dengan cara jembatan Sereang di Blokade aparat.

Namun, pelaku berusaha kabur dengan menerobos blokade petugas. Bahkan tembakan peringatan pun tak diindahkan tersangka sehingga pengejaran berlanjut hingga 3 Kilometer jauhnya dari tempat pencegatan tadi.

Mobil tersangka langsung dipalang dan berhasil diberhentikan. Tetapi, penangkapan tak selesai saat itu. Ismail kembali mencoba kabur dengan ingin melukai petugas.

Parang dihunus dan hendak menyerang salah satu anggota yang mendekati tersangka. Petugas terpaksa mengontrol tembakan terarah dan menghadiahi timah panas pada betis kiri tersangka.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH,SIK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SH,SIK membenarkan residivis narkoba ini ditangkap lagi dengan barang buktinya.

“Anggota nyaris dilukai oleh tersangka sehingga kita berikan tembakan terukur di kakinya,”ungkap Kapolres sesaat setelah tersangka ditangkap.

Sementara, AKP Andi Sofyan menambahkan tersangka Mail mencoba membuang barang buktinya saat dikejar. “Kami sisir sekitar TKP dan kami temukan barang dibuang disaluran irigasi dan berhasil kami temukan hampir terbawa arus air,”ucap Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini.

Kini, Ismail masih diperiksa intensif setelah proyektil berhasil diangkat di Rs Nene Mallomo. “Anggota masih melakukan pengembangan karena masih ada sindikat lainnya berteman,”tandasnya. (Ady)