BOGOR, UJUNGJARI.COM — Setelah pengungkapan kasus Gurandil (penambang emas tanpa ijin) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Senin (13/1/2020), kali ini gabungan personil Polres Bogor dan TNI yang dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni langsung bergerak menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

” Jumlah lubang penambang emas tanpa ijin (Gurandil) di wilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini,” ungkap Kapolres Bogor Muhammad Joni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Muhammad Joni mengatakan, penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak Muspida serta dengan pihak perusahaan negara (PT Antam Tbk) yang mengelola kegiatan usaha pertambangan emas secara legal. Terkait dampak atau efek secara langsung akibat perbuatan penambangan illegal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini masih dalam tahap kajian dari Dinas ESDM dan pihak Dirjen. Karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah jecamatan yang terdampak bencana longsor awal Januari lalu, berjauhan.

” Namun berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida, bahwa benar terdapat lubang-lubang Gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang Gurandil itu sendiri. Sehingga jika dikorelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentunya harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan kota dan kabupaten Bogor sebagai kota hujan,” terang Kapolres Bogor.

Menurut Joni, curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya menjadi faktor juga pada bencana longsor yang terjadi.

Sehingga satu persatu penyebab yang menjadi faktor bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan stakeholder pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar tersebut.

“Sudah jelas tentunya kegiatan penegakan hukum yang kami lakukan ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemkab Bogor hingga ke tingkat kecamatan dan Polsek-Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui imbauan-imbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku, sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa ijin yang secara umum melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata Joni. (sari)